Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai Di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa

Langsa – Wakil Walikota Langsa Dr. Marzuki Hamid, MM dalam acara Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa turut dihadiri Kepala Dewan Pengawas Rumah Sakit, Kepala BPOM Aceh, Forkopimda, Pimpinan OPD, dan Tamu Undangan lainnya. Selasa (21/12/2021).

Dalam kata sambutanya Marzuki Hamid menyampaikan, Sejalan dengan penambahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES). Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2014 membawa dampak perkembangan terhadap peningkatan infrastruktur kesehatan termasuk penambahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Dengan perbaikan pada pola pelayanan rujukan kesehatan yang berjenjang, dimana pelayanan kesehatan semakin dimanfaatkan oleh masyarakat, maka limbah B3 yang dihasilkan oleh FASYANKES juga semakin banyak. Oleh karenanya, baik limbah cair, gas, maupun limbah medis padat harus dikelola untuk meminimalkan dampak pada lingkungan dan kesehatan manusia. Jelasnya.

Pengelolaan limbah medis di FASYANKES merupakan masalah yang telah terjadi sejak lama seperti kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola. Kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki insinerator berizin masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan di fasyankes tersebut, sehingga masih banyak timbulan limbah medis termasuk limbah farmasi yang tidak diolah. Disamping itu, distribusi dari pengolah limbah swasta masih belum tersebar secara merata di Indonesia. Tuturnya.

Kemudian, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional di wilayah Timur Provinsi Aceh, tidak lepas dari permasalahan limbah B3 yang harus ditangani dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Kegiatan Pemusnahan Sediaan Farmasi dan BMHP Kadaluwarsa RSUD Langsa sebanyak 4.280 Ton sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dalam jangka pendek dan jangka panjang dari bahaya pencemaran limbah B3 dan bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan BMHP kadaluwarsa. Tutupnya.

please logged in first to can add comment.