Langsa – Pemko Langsa melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Wilayah Perencanaan Kota Langsa Wilayah I dan Wilayah II Setdakot Langsa Ir. Said Mahdum Majid bersama Staf Ahli Menteri Pengembangan Kawasan/Plt. Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Ir. Dwi Hariyawan, S.MA turut dihadiri Pimpinan OPD, Camat dan ASN bertempat di Aula Posko Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Langsa. Rabu (08/12/2021)
Dalam kata sambutannya Said Mahdum Majid menyampaikan, Pemerintah Kota Langsa mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Tim Konsultan selaku tenaga ahli yang telah membantu dalam proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Langsa Wilayah 1 & Wilayah 2 Pada Tahun 2021 ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, telah di sebutkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana yang secara terperinci tentang tata ruang wilayah kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang nantinya dijadikan acuan dalam menjaga konsistensi dan keserasian dalam pengembangan wilayah perencanaan Kota Langsa. Jelasnya.
Dikatakan, Kota Langsa pada tahun 2021 ini mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR yaitu RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa Wilayah 1 Dan Wilayah 2. RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa wilayah 1 seluas 3.912 hektar meliputi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Lama. RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa Wilayah 2 seluas 4.731 hektar meliputi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Langsa Baro, Langsa Lama, Langsa Timur dan Langsa Barat pada tahun 2020, sebelumnya Kota Langsa juga telah mendapat bantuan teknis untuk penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kota Langsa dengan luasan 4.907 hektar.
Total luasan wilayah yang telah dilakukan penyusunan RDTR adalah 13.550 hektar dari total luasan Kota Langsa saat ini yaitu 22.889 hektar sesuai dengan hasil batas administrasi terbaru. Sehingga menyisakan luasan sebesar 9.339 hektar yang akan di tindaklanjuti dalam penyusunan RTRW Kota Langsa yang Insya Allah selesai pada tahun 2022.
Perlu saya sampaikan juga bahwa sesuai hasil asistensi dengan pihak Kemeterian ATR/BPN terkait proses revisi RTRW Kota Langsa dan berdasakan Peraturan Menteri ATR/KA. BPN No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 35 ayat 2 bahwa “Dokumen Revisi RTRW Kota Langsa perlu dilakukan penyesuaian kembali dari bentuk perubahan menjadi pencabutan Perda/Qanun”. Tutupnya.
please logged in first to can add comment.