Langsa – Komisi Informasi Aceh menggelar sidang pemeriksaan terkait sengketa informasi publik dengan pemohon atas nama Ibnu Hajar dan Sunardi, bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Langsa (Jumat 26/4/19).
Adapun yang hadir dalam sidang pemeriksaan ini antara lain perwakilan Pemko Langsa dan perwakilan DLHK Kota Langsa sebagai terlapor, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa selaku PPID Utama.
Sidang ini beragendakan untuk memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang disengketakan dan diperlukan. Sidang berjalan dengan sangat baik dikarenakan ketersediaan berkas yang lengkap.
Setelah sidang pemeriksaan ini, direncanakan akan digelar sidang mendengarkan kesimpulan dari pihak termohon yaitu Pemko Langsa dan DLHK Kota Langsa.
please logged in first to can add comment.