Langsa – Dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2019 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor pajak membuat Pelabuhan Kuala Langsa memiliki legalitas sebagai pusat ekspor impor barang-barang tertentu seperti produk makanan dan minuman, elektronik, mainan anak dan alas kaki untuk kawasan regional timur Aceh yang mencakup Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Gayo Lues.
Oleh sebab itu, Pemko Langsa mengadakan rapat teknis bersama pimpinan OPD terkait di Kota Langsa untuk membahas soal persiapan dan percepatan terkait hal ini. Walikota Langsa melalui Wakil Walikota, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, mengatakan bahwa setiap OPD terkait di dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa untuk dapat merancang dan merencanakan program kerja yang mendukung Permendag ini agar Kota Langsa sebagai pusat ekspor impor di wilayah regional timur Aceh dapat terwujud.
“Banyaknya kegiatan ekspor impor tentu sangat baik bagi perekonomian. Dengan aktifnya kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Kuala Langsa, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Aceh regional timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya”, tambahnya.
Banyak faktor yang mendukung Kota Langsa sebagai pusat ekspor impor, antara lain Langsa memiliki pelabuhan dan pergudangan, rumah sakit regional, dua universitas negeri dan cikal bakal bandar udara. Ditambah lagi Kota Langsa juga akan menjadi TPA regional wilayah timur dan juga akan menjadi Tempat Balai Latihan Kerja (TBLK).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komuniksi Publik, Data dan Statistik Diskominfo Langsa, Reza Fahlevi, AP, MSP, turut hadir di rapat koordinasi ini mewakili Kadis Kominfo Kota Langsa. Diskominfo Kota Langsa menjadi salah satu OPD yang mendapat undangan menghadiri rapat teknis ini.
please logged in first to can add comment.