Langsa – Wakil Walikota Langsa Ir. Marzuki Hamid, MM memberi arahan sekaligus melaunching Kelompok Informasi Masyarakat turut dihadiri Plt. Kadis Diskominfo Langsa M. Husin, S.Sos, MM, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, dan Camat bertempat di Aula Setdakot Langsa. Selasa (09/11/2021).
Dalam arahannya Marzuki Hamid menyampaikan, Penyebaran informasi (information disemination) di Kota Langsa menjadi tantangan tersendiri. Puluhan gampong yang ada saat ini, masih ada yang belum terjangkau sarana informasi–komunikasi yang memadai. Kesulitan mengakses informasi masih dirasakan masyarakat perdesaan yang berada di wilayah terdepan, tertinggal, serta belum maju secara ekonomis, Kenyataan ini patut menjadi perhatian semua pihak.
Upaya serius Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa membangun akses komunikasi dan informasi kedesa-desa terus dilakukan melalui beberapa program. Satu diantaranya dengan memberdayakan Kelompok Informasi Masyarakat atau yang lebih di kenal KIM.
Kelompok ini, khususnya di Aceh disebut Kelompok Informasi Gampong (KIG) merupakan amanat Pemerintah berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 08/Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Menurut peraturan tersebut, KIM merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Dalam peraturan itu dijelaskan KIM sebagai lembaga komunikasi pedesaan, Tujuannya untuk memunuhi keinginan publik terhadap informasi yang bermanfaat agar dapat menangkis berita HOAXS.
Kemudian, dalam kesempatan yang sama M. Husin mejelaskan secara singkat bahwasannya KIM ini merupakan salah satu solusi menangkis berita-berita Hoaxs yang beredar ditengah masyarakat. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perwal No: 38 Tahun 2017 Tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemko Langsa. Setelah launcing ini kami akan melanjutkan kegiataan ini ke tingkat Kecamatan untuk mensosialisasikan hingga ke Gampong-gampong.
please logged in first to can add comment.